
Apakah menangis membatalkan puasa? Jawaban singkatnya: tidak. Menangis di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa, tidak menggugurkan pahala puasa, dan tidak pula termasuk hal yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Alasannya satu dan sederhana: mata bukan termasuk jauf (rongga bagian dalam tubuh), dan tidak ada saluran terbuka yang mengantarkan benda dari mata menuju tenggorokan. Air mata juga tidak masuk ke dalam tubuh, melainkan keluar darinya. Artikel ini menjelaskan dasar fikih dari jawaban itu, lalu satu keadaan sempit yang membuat jawabannya berubah, sebagaimana dihimpun NU Online dari kitab Rawdlatut Thalibin karya Imam an-Nawawi, Al-Iqna' karya Al-Khatib as-Syirbini, dan Ghayatul Bayan karya Imam ar-Ramli.
Jawaban Singkat: Menangis Tidak Membatalkan Puasa
Kekhawatiran ini nyata dan sangat manusiawi. Bayangkan Anda sedang berpuasa lalu menerima kabar duka dari kampung halaman, atau tersentuh saat mendengar ceramah menjelang berbuka, lalu air mata jatuh tanpa bisa ditahan. Muncul pertanyaan di kepala: apakah puasa saya rusak? Sebagian orang bahkan buru-buru menganggap puasanya batal dan lalu makan begitu saja, padahal itu keliru dan justru berkonsekuensi.
NU Online menegaskan bahwa merujuk pada kitab-kitab fikih, menangis tidak masuk kategori hal yang membatalkan puasa. Menangis juga tidak termasuk hal yang membatalkan pahala puasa maupun hal yang dimakruhkan ketika berpuasa. Jadi orang yang menangis di siang Ramadhan tetap sah puasanya dan tetap utuh pahalanya, baik menangis karena sedih, terharu, kesakitan, maupun bahagia.
Bahkan NU Online menempatkan tangisan pada posisi yang positif. Ramadhan disebut sebagai bulan maghfirah, momen yang tepat untuk bertobat, dan menangis karena takut kepada Allah justru termasuk hal yang terpuji, bukan sesuatu yang perlu ditahan-tahan karena takut membatalkan puasa. Jadi kalau air mata Anda jatuh saat berdoa atau membaca Al-Quran di siang Ramadhan, tidak ada yang perlu dicemaskan.
Prinsip Fikihnya: 'Ain, Jauf, dan Manfadz Maftuh
Supaya jawabannya tidak berhenti sebagai hafalan, ada baiknya kita memahami mesin logika di baliknya. Dalam mazhab Syafi'i, sesuatu dihukumi membatalkan puasa (kategori pembatal yang pertama dan paling sering ditanyakan) bukan karena "terasa" atau karena "keluar cairan", melainkan karena memenuhi beberapa unsur sekaligus. Al-Khatib as-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' merumuskannya seperti ini:
الْأَوَّلُ (مَا وَصَلَ) مِنْ عَيْنٍ، وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ (عَمْدًا) مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ (إلَى) مُطْلَقِ (الْجَوْفِ) مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Latin: Al-awwalu (maa washala) min 'ainin, wa in qallat kasimsimatin ('amdan) mukhtaaran 'aaliman bit-tahriimi (ilaa) muthlaqi (al-jaufi) min manfadzin maftuuhin.
Artinya: "Yang pertama, (sesuatu yang sampai) berupa benda, meskipun sedikit seperti sebiji wijen, (dengan sengaja), atas pilihan sendiri, dalam keadaan mengetahui keharamannya, (menuju) ke (rongga bagian dalam tubuh) secara mutlak, melalui lubang yang terbuka." (Al-Khatib as-Syirbini, Al-Iqna')
Dari rumusan singkat itu, ada empat unsur yang semuanya harus terpenuhi sebelum sebuah perbuatan dihukumi membatalkan puasa:
- Ada 'ain, yaitu benda yang berwujud, sekecil apa pun, bahkan sekecil biji wijen.
- Sampai ke jauf, yaitu rongga bagian dalam tubuh, bukan sekadar menempel di permukaan atau terasa di kulit.
- Lewat manfadz maftuh, yaitu lubang tubuh yang secara alamiah terbuka dan tembus ke bagian dalam.
- Dilakukan dengan sengaja, atas pilihan sendiri, dan dalam keadaan tahu bahwa hal itu diharamkan bagi orang yang berpuasa.
Unsur ketiga inilah kunci seluruh pembahasan artikel ini. Lalu lubang mana saja yang tergolong manfadz maftuh? Kitab yang sama merincinya:
والمنفذ المفتوح: هو الفم والأذن والقبل والدبر من الذكر والأنثى
Latin: Wal-manfadzul maftuuh: huwal famu wal udzunu wal qubulu wad duburu minadz dzakari wal untsaa.
Artinya: "Adapun lubang yang terbuka adalah mulut, telinga, qubul, dan dubur, baik pada laki-laki maupun perempuan." (Al-Khatib as-Syirbini, Al-Iqna')
Perhatikan baik-baik daftar itu: mulut, telinga, qubul, dubur. Mata tidak ada di dalamnya. Rumusan senada juga dipakai Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta ketika membahas hukum vaksin Covid-19 bagi orang yang berpuasa. Mereka menyebut bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, hidung, kuping, alat kelamin, dan dubur. Rincian keduanya tidak persis sama (Al-Iqna' tidak menyebut hidung, forum bahtsul masail menyebutnya), tetapi pada titik yang kita perlukan keduanya sepakat: mata tidak termasuk lubang terbuka yang dimaksud.
Kenapa Mata Tidak Termasuk Jauf
Setelah prinsipnya jelas, kasus menangis jadi mudah diselesaikan. NU Online menjelaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukan bagian dari jauf, dan di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Karena itu, tidak tergambarkan ada sesuatu yang masuk melalui mata lalu menuju arah tenggorokan. Landasannya adalah keterangan Imam an-Nawawi dalam Rawdlatut Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Latin: Far'un: laa ba'sa bil iktihaali lish shaa'imi, sawaa'un wajada fii halqihi minhu tha'man, am laa, li annal 'aina laisat bi jaufin, wa laa manfadza minhaa ilal halqi.
Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdlatut Thalibin, juz 3, halaman 222)
Kalimat Imam an-Nawawi itu menjawab keberatan yang paling masuk akal sekaligus. Banyak orang merasa, "Tapi kalau saya menangis atau memakai celak, kok tenggorokan saya terasa ada rasanya?" Sensasi itu memang nyata dan tidak disangkal para ulama. Yang mereka koreksi adalah kesimpulannya. Imam ar-Ramli dalam Ghayatul Bayan menerangkan jalur masuknya:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
Latin: Wa laa yadhurrul iktihaalu wa in wujida thu'mul kuhli bi halqihi li annahu laa manfadza minal 'aini ilal halqi wa innamal waashilu ilaihi minal masaam.
Artinya: "Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada lubang terbuka dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan hanyalah dari pori-pori." (Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Ghayatul Bayan, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 232)
Inilah inti persoalannya. Rasa yang sampai ke tenggorokan itu merembes lewat masam (pori-pori), bukan mengalir lewat lubang terbuka. Dan serapan lewat pori-pori tidak membatalkan puasa, sekalipun zatnya benar-benar sampai ke rongga dalam tubuh. Fikih di sini membedakan dengan tegas antara "sampai" dan "sampai lewat jalan yang diperhitungkan". Yang menentukan bukan hasil akhirnya, melainkan jalur yang ditempuh.
Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa
Di sinilah nuansanya, dan bagian ini yang paling sering hilang dari jawaban singkat di media sosial. Jawaban "tidak membatalkan" itu berlaku untuk menangis itu sendiri. Hukumnya berubah dalam satu keadaan yang sangat spesifik.
NU Online menjelaskan bahwa hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa. Kesimpulan yang ditarik NU Online: menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.
Perhatikan bahwa yang membatalkan di sini bukan lagi tangisannya, melainkan tertelannya cairan lewat mulut. Mulut memang termasuk manfadz maftuh, dan begitu air mata sudah berada di dalam mulut lalu ditelan sampai melewati tenggorokan, keempat unsur pembatal tadi terpenuhi. Jadi ini sebenarnya bukan pengecualian atas prinsipnya, melainkan justru penerapan prinsip yang sama pada jalur masuk yang berbeda.
NU Online sendiri menambahkan catatan penting: keadaan ini sangat jarang sekali terjadi. Air mata yang jatuh ke pipi lalu menetes di bibir bagian luar tidak otomatis membuat puasa batal. Yang dimaksud adalah air mata benar-benar masuk ke rongga mulut lalu ditelan. Karena itu, jangan sampai ketentuan yang jarang ini dipakai untuk mencurigai setiap tangisan.
Ketentuan ini berkaitan erat dengan hukum air liur. NU Online mengutip Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab:
اِبْتِلَاعُ الرِّيْقِ لَا يُفْطِرُ بِالْإِجْمَاعِ إِذَا كَانَ عَلَى الْعَادَةِ؛ لِأَنَّهُ يَعْسُرُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ
Latin: Ibtilaa'ur riiqi laa yufthiru bil ijmaa'i idzaa kaana 'alal 'aadati, li annahu ya'suruhal ihtiraazu minhu.
Artinya: "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama, apabila terjadi secara wajar (normal), karena sangat sulit untuk menghindarinya." (Abu Zakariya Yahya an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab)
Namun kelonggaran itu bersyarat. Salah satu syaratnya, air liur tersebut harus murni:
أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيْقُ، فَلَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلَاعِهِ
Latin: An yatamahhadhar riiqu, falawikhtalatha bi ghairihi wa taghayyara launuhu afthara bibtilaa'ihi.
Artinya: "(Syarat pertama), air ludah tersebut murni. Jika bercampur dengan sesuatu yang lain hingga berubah warnanya, maka puasanya batal ketika menelannya." (Abu Zakariya Yahya an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab)
NU Online menyimpulkan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa bila memenuhi tiga syarat: air ludahnya masih murni, ditelan dari dalam mulut, dan ditelan secara wajar (bukan sengaja dikumpulkan lebih dahulu). Menurut hemat redaksi, di sinilah letak kehati-hatian para ulama: air liur yang murni dimaafkan karena mustahil dihindari, sedangkan cairan yang datang dari luar reservoir alami mulut tidak mendapat kelonggaran yang sama.
Obat Tetes Mata dan Celak: Pertanyaan Turunannya
Begitu seseorang paham bahwa mata bukan jauf, pertanyaan berikutnya hampir selalu muncul: kalau begitu, bagaimana dengan obat tetes mata? Pertanyaan ini bukan sekadar iseng, sebab banyak orang memang butuh obat tetes mata saat Ramadhan, entah karena mata kering, iritasi, atau memang sedang menjalani pengobatan.
NU Online menjawabnya dengan tegas: penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Alasannya sama persis dengan alasan menangis tidak membatalkan, yaitu lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Kebolehan ini dianalogikan dengan persoalan iktihal (memakai celak mata) dan bersandar pada keterangan Imam ar-Ramli dalam Ghayatul Bayan yang sudah dikutip di atas.
Yang penting digarisbawahi, NU Online menegaskan bahwa obat tetes mata bagi orang yang berpuasa hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat. Jadi Anda tidak perlu menunggu kondisi mata benar-benar gawat untuk boleh memakainya.
Prinsip pori-pori tadi juga dipakai Lembaga Bahtsul Masail dalam pembahasan yang lebih luas:
وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى
Artinya: Puasa hanya batal karena memasukkan sesuatu yang telah disebutkan ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuknya melalui rongga luar yang terbuka sebagaimana telah ditetapkan. Dari sana, tidak masalah serapan pori-pori atas minyak, celak, dan air basuhan mandi. Puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh, karena tidak melalui rongga luar yang terbuka, sehingga masuk dalam wilayah yang dimaafkan, dan tidak ada kemakruhan padanya, hanya saja itu menyalahi yang utama.
Ada catatan menarik dan jujur di ujung kutipan itu: perbuatan tersebut tidak makruh, tetapi disebut khilaful aula (menyalahi yang lebih utama). Artinya, boleh dan sah, hanya saja meninggalkannya lebih baik bila memang tidak diperlukan. Redaksi memandang ini sikap yang seimbang: fikih tidak mempersulit orang yang butuh obat, tetapi juga tidak mendorong kita bermain-main di garis batas tanpa keperluan.
Menakar Kasus Lain dengan Prinsip yang Sama
Nilai sesungguhnya dari memahami prinsip 'ain, jauf, dan manfadz maftuh adalah Anda tidak perlu menghafal daftar panjang satu per satu. Sekali prinsipnya dipegang, banyak kasus lain bisa Anda selesaikan sendiri. Berikut beberapa contoh yang sering ditanyakan, dikelompokkan berdasarkan alasannya, bukan sekadar didaftar:
- Masuk lewat pori-pori, bukan lubang terbuka. Keringat yang membasahi badan, minyak yang dioleskan ke kulit, celak, obat tetes mata, dan air mandi yang meresap ke kulit. Semua ini tidak membatalkan puasa, sebagaimana kutipan Bahtsul Masail di atas, sekalipun serapannya sampai ke rongga dalam tubuh.
- Zat yang memang berasal dari dalam mulut sendiri. Air liur yang murni dan ditelan secara wajar tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama, karena memang mustahil dihindari.
- Masuk lewat manfadz maftuh, tetapi tanpa unsur sengaja. Di sini unsur keempat yang gugur, bukan unsur ketiga. Debu jalanan yang terhirup atau air yang tidak sengaja masuk saat berkumur termasuk pembahasan ini, dan rinciannya cukup panjang karena para ulama membedakan antara aktivitas yang dianjurkan dan yang tidak.
- Kasus yang justru menegaskan aturannya. Telinga adalah manfadz maftuh menurut Al-Iqna', berbeda dengan mata. Karena itu pembahasan telinga kemasukan air jauh lebih berlapis daripada pembahasan mata, dan di lingkungan mazhab Syafi'i ada pendapat tersendiri mengenainya. Kontras ini penting: mata dan telinga sama-sama ada di kepala, tetapi status fikihnya berbeda karena yang dinilai adalah ada tidaknya jalur tembus ke rongga dalam.
Adapun untuk daftar lengkap hal yang membatalkan puasa, mulai dari masuknya benda ke jauf, muntah dengan sengaja, jimak, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid dan nifas, sampai murtad, beserta rincian qadha, fidyah, dan kafaratnya, silakan baca pembahasan tersendiri di rukun puasa. Artikel ini sengaja tidak mengulang daftar itu supaya bisa fokus mendalami satu pertanyaan saja.
Sebagai penutup, ada baiknya energi kita diarahkan pada hal yang lebih menentukan sahnya puasa, misalnya memastikan niat puasa Ramadhan sudah dibaca pada malam hari, atau menyiapkan niat puasa ganti bila Anda masih punya utang puasa tahun lalu. Anda juga bisa memantau kapan puasa Ramadhan dimulai agar persiapan lebih matang. Bila ada kondisi pribadi yang belum terjawab di sini, misalnya menangis disertai muntah atau persoalan mata yang memerlukan pengobatan intensif selama Ramadhan, silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau bertanya kepada ustadz setempat yang mengetahui detail kondisi Anda.
Sumber Rujukan
- NU Online - Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?
- NU Online - Hukum Menangis saat Berpuasa
- NU Online - Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?
- NU Online Jatim - Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan?
- NU Online - Telinga Kemasukan Air saat Mandi Tidak Batalkan Puasa? (rumusan Al-Iqna' tentang jauf dan manfadz maftuh)
- NU Online - Bolehkah Orang yang Berpuasa Memakai Obat Tetes Mata?
- NU Online Bahtsul Masail - Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19 (kaidah manfadz maftuh dan serapan pori-pori)
- NU Online Jatim - Menelan Air Ludah Tak Sengaja saat Berpuasa, Sahkah atau Batal?
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


