
Kalau Anda pernah shalat berjamaah di masjid Indonesia pada awal Rajab, hampir pasti Anda mendengar doa bulan Rajab ini dibaca bersama seusai shalat fardhu: Allahumma barik lana fi Rajaba wa Sya'bana wa ballighna Ramadhana. Artinya, "Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan." Doa ini diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik dan dikutip Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Yang jarang diceritakan adalah bahwa status haditsnya diperselisihkan para ulama, bahkan NU Online sendiri memuat dua penilaian yang tidak sama. Artikel ini menyajikan keduanya apa adanya, karena Anda berhak tahu apa yang sedang Anda baca.
Lafal Doa Bulan Rajab, Latin, dan Artinya
Berikut lafal yang paling luas beredar dan dimuat NU Online:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Latin: Allahumma barik lana fi Rajaba wa Sya'bana wa ballighna Ramadhana.
Artinya: "Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan."
Lafal ini pendek, dan itu memang salah satu sebab ia begitu mudah menyebar. Isinya sendiri sederhana: permohonan keberkahan pada dua bulan yang sedang dijalani, lalu permohonan agar diberi umur sampai bertemu Ramadhan. Tidak ada klaim pahala tertentu di dalamnya, tidak ada syarat jumlah bacaan, dan tidak ada janji apa pun. Ia murni permintaan seorang hamba.
Perlu dicatat sejak awal, redaksi doa ini tidak tunggal. Dalam Musnad Ahmad, sebagaimana dikutip NU Online, matan yang muncul justru berbeda pada bagian penutupnya:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ
Latin: Allahumma barik lana fi rajabin wa Sya'bana wa barik lana fi Ramadhana.
Artinya: "Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban, dan berkahilah kami pada bulan Ramadhan."
Jadi versi Musnad Ahmad berbunyi "berkahilah kami pada bulan Ramadhan", bukan "sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan". Sementara versi yang dikutip Imam an-Nawawi dari kitab Hilyatul Auliya dan versi Imam al-Baihaqi dalam Fadhail al-Auqat memakai wa ballighna Ramadhana. Keduanya sama-sama tercatat dalam kitab hadits, dan keduanya sama-sama dimuat NU Online. Perbedaan seperti ini biasa dalam periwayatan, dan menyebutkannya bukan untuk membingungkan Anda, melainkan supaya Anda tidak kaget kalau menemukan lafal yang sedikit berbeda di masjid sebelah.
Siapa yang Meriwayatkan Doa Ini
Doa ini bukan karangan yang muncul kemarin sore. Ia tercatat di banyak kitab. Menurut NU Online, doa tersebut diriwayatkan antara lain oleh Abdullah bin Ahmad, Imam al-Bazzar dalam Kasyful Astar, Ibnu Abid Dunya dalam Fadhail Ramadhan, Ibnus Sinni dalam Al-Yaum wal Lailah, Imam at-Thabarani dalam Mu'jamul Ausath, Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya, dan Imam al-Baihaqi dalam Fadhail al-Auqat. Imam Ahmad juga memuatnya dalam Musnad-nya, dan Ibnu Asakir dalam Tarikh.
Yang paling sering dijadikan rujukan adalah kutipan Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar, kitab yang beliau susun sebagai pegangan para ahli ibadah. Menariknya, an-Nawawi tidak menyembunyikan kelemahannya. Beliau menulis:
وروينا في حلية الأولياء بإسناد فيه ضعفٌ، عن زياد النميري عن أنس رضي الله عنه
"Kami riwayatkan dalam kitab Hilyatul Auliya dengan sanad yang di dalamnya terdapat kelemahan, bersumber dari Ziyad an-Numairi dari Anas bin Malik."
Kalimat bi isnadin fihi dha'fun itu penting. Ulama sekaliber an-Nawawi memuat doa ini di kitab dzikirnya sambil sekaligus memberi tahu pembaca bahwa sanadnya lemah. Beliau meletakkannya pada bab dzikir yang berkaitan dengan ibadah puasa. Sikap itu sendiri sudah menjadi jawaban sebagian dari pertanyaan "boleh atau tidak", dan kita bahas di bawah.
Semua jalur di atas bermuara pada dua nama perawi yang sama: Zaidah bin Abi ar-Ruqad dan Ziyad an-Numairi. Di dua nama inilah seluruh perdebatan berpusat.
Status Haditsnya: Dhaif, Munkar, atau Hasan?
Di sinilah kita harus jujur, termasuk ketika kejujuran itu terasa kurang nyaman. NU Online memuat dua artikel dengan kesimpulan yang berbeda tentang doa ini. Keduanya kami sajikan.
Penilaian pertama: sanadnya bermasalah
Artikel NU Online berjudul "Doa Rajab, Apakah Boleh Diamalkan?" merinci kritik terhadap kedua perawi tadi:
- Imam an-Nawawi menilai sanadnya dhaif (lemah), sebagaimana pengakuannya sendiri di Al-Adzkar.
- Imam at-Thabarani menggolongkannya sebagai hadits munkar, karena Zaidah bin Abi ar-Ruqad dinilai munkarul hadits.
- Ibnu Abi Hatim menyebut Zaidah sering meriwayatkan hadits marfu' yang munkar dari Ziyad an-Numairi, dari Anas bin Malik.
- Imam Abu Dawud mengakui beliau tidak mengetahui sumbernya.
- Ziyad an-Numairi dinilai dhaif oleh Ibnu Ma'in dan Abu Dawud, dan dinilai munkarul hadits oleh Ibnu Hibban.
- Abu Hatim menegaskan haditsnya boleh ditulis, tetapi tidak bisa dijadikan hujah (dalil).
Kesimpulan artikel tersebut lugas: secara sanad, hadits ini memang bermasalah.
Penilaian kedua: statusnya naik menjadi hasan
Artikel NU Online yang lain, "Hadits Doa Bulan Rajab Lengkap dengan Analisis Sanad dan Matan", memandang persoalan ini dari sisi berbeda. Penulisnya menegaskan bahwa status sanadnya diperselisihkan, bukan disepakati lemah. Ada yang mendhaifkan, ada pula yang tidak. Ibnu 'Adi, misalnya, tidak mempermasalahkan hadits Ziyad an-Numairi selama yang meriwayatkan darinya adalah perawi tsiqah. Al-Qawariri berkata tentang Zaidah, "Ia adalah perawi yang tidak masalah. Aku menulis seluruh hadits darinya." Imam al-Bazzar pun tidak mempermasalahkannya.
Puncaknya adalah penilaian al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid:
رواه البزار من طريق زائدة بن أبي الرقاد عن زياد النميري وكلاهما وثق على ضعفه فعاد هذا إسناده حسن
"Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dari jalur Zaidah bin Abir Ruqad dan Ziyad an-Numairi. Keduanya tsiqah atau dipercaya meriwayatkan hadits meskipun daif. Maka sanad hadits ini kembali menjadi hasan." (Majma'uz Zawaid, juz X, halaman 77)
Jadi dua artikel di portal yang sama sampai pada titik yang berbeda. Yang satu menyimpulkan sanadnya bermasalah dan bahkan mencatat penilaian munkar dari at-Thabarani. Yang lain menyimpulkan, dengan mengikuti al-Haitsami, bahwa statusnya terangkat menjadi hasan.
Menurut hemat redaksi, justru di sinilah letak kedewasaan beragama: bisa membaca sebuah doa sambil tahu persis bahwa status riwayatnya diperdebatkan, tanpa merasa perlu mengklaimnya sahih dan tanpa merasa perlu menyerang yang meninggalkannya.
Lalu Bolehkah Doa Ini Diamalkan?
Menurut NU Online, jawabannya boleh, dengan alasan yang dijelaskan runtut.
Pertama, isi doa ini hanya berupa permohonan kebaikan. Ia tidak menyangkut akidah, tidak pula ibadah mahdhah (ibadah murni yang tata caranya baku seperti shalat), melainkan masuk ranah fadhail atau keutamaan amal. Untuk ranah ini, para ulama sepakat hadits dhaif boleh dipakai selama tidak palsu. Prinsip ini disebut Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra sebagai perkara yang sudah menjadi ijmak.
Kedua, kedhaifan versi an-Nawawi tampaknya tidak terlalu parah. Buktinya beliau tetap memasukkannya ke Al-Adzkar, padahal di mukadimah kitab itu beliau berharap kitabnya menjadi rujukan yang mu'tamad dan menyatakan hanya memuat hadits yang keterkaitan maknanya jelas dengan tema.
Ketiga, dan ini syarat yang sering dilewatkan orang: NU Online menutup pembahasannya dengan menegaskan bahwa mengamalkan doa tersebut boleh selama tidak diyakini bahwa ia bersumber dari Nabi Muhammad secara pasti.
Syarat itu selaras dengan rambu yang diletakkan al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani. Dalam kitab khususnya tentang Rajab, Tabyinul 'Ajab bima Warada fi Syahri Rajab, beliau mengingatkan bahwa toleransi ulama terhadap hadits dhaif dalam fadhail amal seyogianya disertai dua syarat tambahan: orang yang mengamalkannya meyakini bahwa hadits itu dhaif, dan tidak mempopulerkannya. Alasannya masuk akal: kalau hadits dhaif terus dipopulerkan, lama-lama lahir "syariat" yang sebenarnya bukan syariat, dan orang awam akan menyangkanya sunnah yang sahih. NU Online mencatat bahwa rekomendasi Ibnu Hajar ini sifatnya anjuran, bukan larangan mengamalkan. Pembahasan lebih rinci soal pendirian Ibnu Hajar tentang riwayat-riwayat Rajab kami muat di artikel niat puasa Rajab.
Bagaimana pandangan Muhammadiyah?
Supaya berimbang, pandangan lain perlu disebut. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dewi Umaroh, dalam ceramah yang dimuat laman resmi Muhammadiyah, mengingatkan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang secara khusus menetapkan amalan tertentu di bulan Rajab. Beliau menyebut sejumlah praktik yang menurutnya tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan doa serta zikir khusus Rajab termasuk di dalamnya, di samping shalat Raghaib, puasa khusus tanggal 1 atau 27 Rajab, ziarah Rajabiyah, dan umrah Rajabiyah.
Jadi peta pendapatnya begini. NU: doa ini boleh dibaca sebagai fadhail, dengan syarat tidak diyakini pasti dari Nabi. Muhammadiyah, melalui rumusan tersebut: lebih baik tidak dikhususkan, dan Rajab diisi dengan amalan yang sudah jelas dituntunkan. Kedua pihak sebenarnya sepakat pada satu hal mendasar, yaitu tidak ada riwayat sahih yang secara khusus mematok keutamaan Rajab. Yang berbeda adalah konsekuensi praktisnya. Kalau Anda punya pertanyaan yang menyangkut kondisi pribadi, silakan bertanya lewat halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat.
Fi Rajaba atau Fi Rajabin? Dua Cara Baca
Ada perdebatan kecil yang khas pesantren soal doa ini, dan jawabannya melegakan. Sebagian orang membaca fi Rajaba, sebagian lagi fi rajabin. Lafal versi kedua begini:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Latin: Allahumma barik lana fi rajabin wa Sya'bana wa ballighna Ramadhana.
Menurut NU Online, keduanya punya argumen. Pendukung rajaba berpendapat kata رجب termasuk isim ghairu munsharif, yaitu isim yang tidak boleh ditanwin dan tidak boleh dikasrah, sehingga dibaca fathah. Pendukung rajabin berpendapat kata itu termasuk isim munsharif yang boleh ditanwin dan dikasrah, apalagi kedudukannya majrur karena didahului huruf jar.
Kesimpulan yang dimuat NU Online: keduanya bisa sama-sama benar. Rajaba dipakai bila yang dimaksud adalah bulan Rajab tertentu, misalnya Rajab tahun ini. Bila yang dimaksud Rajab secara umum, menurut Imam al-Khudhari kata itu munsharif sehingga dibaca rajabin.
Amalan Rajab yang Berdasar dan Rambunya
Rajab adalah satu dari empat bulan haram, bersama Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, sebagaimana ditegaskan dalam QS at-Taubah ayat 36 bahwa bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas dan empat di antaranya adalah bulan haram. Ayat itu beserta terjemahnya kami muat lengkap di artikel niat puasa Rajab. Kata hurum berasal dari hurmah yang berarti suci, dan kemuliaannya diwujudkan dengan larangan berperang serta anjuran mengisinya dengan ketaatan.
Imam al-Baihaqi dalam Fadhail al-Auqat halaman 77, sebagaimana dihimpun NU Online, menyebut beberapa amal sunnah yang bisa dikerjakan pada bulan Rajab, antara lain berpuasa, memperbanyak doa, dan melaksanakan shalat sunnah. Doa yang sedang kita bahas ini justru masuk pada poin kedua.
Namun di sinilah rambunya perlu dipasang, dan kami memilih memasangnya terang-terangan.
- Riwayat pahala puasa Rajab yang spektakuler perlu disikapi hati-hati. Riwayat semacam "puasa sehari di Rajab seperti puasa setahun" memang dimuat al-Baihaqi, tetapi Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Tabyinul 'Ajab menyimpulkan tidak ada hadits sahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan Rajab maupun puasanya, dan menggolongkan riwayat-riwayat keutamaan Rajab sebagai dhaif dan maudhu'. Meski begitu, puasa Rajab tetap boleh dikerjakan sebagai puasa sunnah mutlak. Uraian penuhnya ada di niat puasa Rajab, termasuk bila Anda ingin menggabungkannya dengan qadha Ramadhan.
- Shalat Raghaib tidak dianjurkan. Shalat khusus pada malam Jumat pertama Rajab ini dinilai bid'ah oleh sejumlah ulama, dan hadits yang melandasinya digolongkan palsu. NU Online mengutip Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Irsyadul Ibad yang menyebutnya termasuk bid'ah tercela, dan mengingatkan agar tidak tertipu oleh orang yang menganjurkannya.
- Jangan menambah klaim yang tidak ada di sumbernya. Doa Rajab tidak punya patokan jumlah bacaan, tidak punya waktu wajib, dan tidak menjanjikan hasil tertentu. Bila Anda menerima pesan berantai yang menyebut angka pahala spesifik, mintalah rujukan kitabnya, jangan langsung meneruskan.
Lalu apa yang aman dikerjakan? Justru hal-hal yang tidak butuh dalil khusus Rajab: memperbaiki kualitas shalat wajib, menambah shalat sunnah rawatib, tahajud, dan duha, memperbanyak interaksi dengan Al-Quran, bersedekah, dan menjauhi maksiat. Rumusan Muhammadiyah menyebutnya dengan bagus, bahwa Rajab bukan tentang ibadah baru, tetapi tentang memperbaiki ibadah yang sudah ada.
Adapun kandungan doa Rajab sendiri sebenarnya berbicara tentang hal yang sangat manusiawi. Ibnu Rajab al-Hanbali, sebagaimana dikutip NU Online, menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil kesunahan berdoa agar diberi kesempatan hidup sampai waktu-waktu mulia untuk melakukan amal saleh di dalamnya. Abu Bakar al-Warraq al-Balkhi mengibaratkan Rajab seperti angin, Sya'ban seperti mendung, dan Ramadhan seperti hujan. Membaca doa ini berarti mengakui satu hal sederhana: kita tidak memegang jaminan untuk sampai ke Ramadhan berikutnya.
Bila Anda ingin melanjutkan rangkaian menyambut Ramadhan, bacaan berikutnya yang relevan adalah niat puasa Nisfu Sya'ban dan kapan puasa Ramadhan dimulai. Untuk doa yang dibaca pada pergantian tahun hijriah, silakan simak doa awal tahun.
Sumber Rujukan
- NU Online - Doa Rasulullah saat Memasuki Bulan Rajab
- NU Online - Hadits Doa Bulan Rajab Lengkap dengan Analisis Sanad dan Matan
- NU Online - Doa Rajab, Apakah Boleh Diamalkan?
- NU Online - Doa Bulan Rajab: 'Fi Rajaba' ataukah 'Fi Rajabin'?
- NU Online - Anjuran Doa Panjang Umur Selama Bulan Rajab dan Sya'ban
- NU Online - 3 Amalan di Bulan Rajab menurut Imam Baihaqi
- NU Online - Syarat Mengamalkan Hadits Dhaif Bulan Rajab Perspektif Al-Hafizh Ibnu Hajar
- NU Online - Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam (kutipan Irsyadul Ibad tentang shalat Raghaib)
- Muhammadiyah - Amalan di Bulan Rajab Harus Dibedakan antara Sunnah dan Bid'ah
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


