
Yang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i ada empat perkara pokok: keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya akal karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, serta menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Ketika salah satu terjadi, seseorang kembali dalam keadaan berhadats kecil dan tidak boleh mengerjakan shalat atau ibadah lain yang menuntut kesucian sampai ia berwudhu lagi. Sebagian pembatal ini disepakati ulama, sebagian lain, terutama sentuhan kulit lawan jenis, justru menjadi salah satu masalah fikih yang paling sering ditanyakan di Indonesia karena masing-masing mazhab menyimpulkannya berbeda. Artikel ini merinci keempatnya, menyajikan perbedaan mazhab apa adanya, dan meluruskan beberapa hal yang sering dikira membatalkan padahal tidak.
Pembahasan di sini fokus pada apa yang membatalkan wudhu. Untuk urutan dan tata cara berwudhu dari niat sampai tertib, kami sudah membahasnya terpisah di artikel urutan wudhu lengkap, jadi bagian itu tidak diulang panjang lebar di sini.
Empat Pembatal Wudhu Menurut Syafi'i
Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja, sebagaimana dihimpun NU Online, menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Sebagian ulama Syafi'iyah lain, seperti dalam matan Al-Ghayah wat Taqrib karya Abu Syuja' yang diuraikan Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib, merincinya menjadi enam dengan memisah beberapa poin. Isinya sama, hanya cara menghitungnya berbeda. Berikut keempat pembatal itu.
Pertama, keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, yaitu qubul (kemaluan depan) atau dubur (jalan belakang). Selain sperma atau mani, apa pun yang keluar dari kedua lubang ini membatalkan wudhu, baik berupa air kencing maupun kotoran, benda suci maupun najis, kering maupun basah, yang biasa keluar maupun yang jarang seperti darah dan cacing. Termasuk di sini adalah angin, dan menariknya syariat hanya menganggap kentut sebagai pembatal di antara empat macam angin yang keluar dari tubuh manusia. Sendawa dari mulut, angin dari qubul yang biasa mengiringi kencing, serta bersin yang keluar lewat rongga hidung tidak membatalkan wudhu, sebagaimana diterangkan dalam kitab Hikmatut Tasyri' wa Falsafatihi. Adapun jika yang keluar adalah mani, wudhu tidak batal, tetapi yang bersangkutan wajib mandi jinabat. Penjelasan mandi besar ini bisa Anda baca di artikel cara mandi wajib.
Kedua, hilangnya akal karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan. Orang yang tidur nyenyak, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia kehilangan kesadaran dan tidak lagi bisa memastikan apakah ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya. Ada pengecualian penting soal tidur yang akan kita bahas tersendiri di bawah.
Ketiga, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah balig dan bukan mahram, tanpa penghalang. Inilah pembatal yang paling banyak menimbulkan pertanyaan dan perbedaan mazhab, sehingga kami sajikan lengkap pada bagian berikutnya.
Keempat, menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Menurut Syafi'iyah, sentuhan ini membatalkan wudhu orang yang menyentuh, baik kemaluan milik sendiri maupun orang lain.
Sentuhan Kulit Lawan Jenis: Pangkal Khilaf Empat Mazhab
Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan adalah topik yang tidak bisa disajikan dari satu sisi saja, karena empat mazhab besar berbeda pendapat, dan perbedaan ini menyentuh hal sehari-hari: bersalaman dengan lawan jenis, bersentuhan dengan istri atau suami, sampai berdesakan di kendaraan umum atau ketika tawaf. Sumber perbedaannya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, adalah cara memahami kata al-lamsu pada firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 6 dan Surat An-Nisa ayat 43, yaitu penggalan au lamastumun nisa (atau kalian menyentuh perempuan). Teks ayat lengkapnya tidak kami muat ulang di sini karena sudah tersaji utuh dalam artikel urutan wudhu.
Ulama yang mengartikan al-lamsu sebagai "menyentuh" menyimpulkan bahwa sentuhan kulit lawan jenis membatalkan wudhu, sedangkan yang mengartikannya sebagai "berhubungan badan" menyimpulkan bahwa sentuhan biasa tidak membatalkan, karena yang membatalkan adalah persetubuhan. Dari titik ini muncul empat posisi:
- Mazhab Hanafi: sentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak. Mereka berpegang pada riwayat Aisyah bahwa Nabi mencium sebagian istrinya lalu keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi (HR Tirmidzi), dan riwayat bahwa tangan Aisyah pernah menyentuh telapak kaki Nabi yang sedang sujud, lalu beliau melanjutkan shalatnya (HR Muslim nomor 489).
- Mazhab Syafi'i: sentuhan tersebut membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak, berdasarkan makna zahir ayat. Inilah pendapat yang menjadi amaliyah mayoritas muslim Indonesia.
- Mazhab Maliki: memberi rincian, yaitu membatalkan wudhu jika sentuhan itu disertai syahwat, dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat. Pendapat ini mencoba menengahi antara ayat dan hadits-hadits di atas.
- Mazhab Hanbali: menurut uraian Muhammadiyah, mazhab ini dikelompokkan bersama Syafi'i, yaitu sentuhan kulit lawan jenis membatalkan wudhu.
Perbedaan ini merembet ke kasus suami-istri. Karena suami dan istri bukan mahram (keduanya justru boleh dan halal menikah), maka menurut mazhab Syafi'i sentuhan kulit mereka membatalkan wudhu. NU Online, setelah memaparkan semua pendapat, menilai bahwa untuk kehati-hatian dalam ibadah, pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan batal layak dipegang. Sebaliknya, Majelis Tarjih Muhammadiyah memilih pendapat pertama (seperti Hanafi), yaitu sentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu sekalipun terhadap istri, dengan memahami lamastum sebagai bersetubuh, bukan sentuhan biasa. Keduanya sama-sama berdalil, dan seorang muslim mengikuti mazhab yang dianutnya tanpa perlu saling menyalahkan.
Sebagai penyeimbang, perlu dicatat bahwa kesepakatan justru ada di dua hal. Semua ulama sepakat, sentuhan dengan orang yang berstatus mahram tidak membatalkan wudhu, dan sentuhan yang terhalang kain atau penghalang lain juga tidak membatalkan, apa pun mazhabnya. Jadi bersalaman sambil memakai sarung tangan, atau menggendong keponakan yang jelas mahram, tidak menjadi masalah dalam semua pendapat.
Masih dalam kerangka mazhab Syafi'i, ada dua perincian yang sering luput. Pertama, yang diperhitungkan adalah kulit, sehingga bersentuhan lewat kuku, rambut, atau gigi tidak membatalkan wudhu meski lawan jenis bukan mahram. Kedua, sentuhan baru membatalkan bila kedua pihak sudah tergolong "besar", dan ukurannya bukan semata umur, melainkan sudah timbul atau tidaknya syahwat menurut kebiasaan orang normal. Karena itu, menurut NU Online, seorang laki-laki dewasa yang bersentuhan kulit dengan anak perempuan yang masih sangat kecil, atau sebaliknya, wudhunya tidak batal. Perincian semacam ini menunjukkan bahwa hukum sentuhan kulit tidak sesederhana "menyentuh sama dengan batal", dan pemahaman yang utuh membantu Anda tidak berlebihan dalam kekhawatiran.
Tidur, Hilang Akal, dan Menyentuh Kemaluan
Tidur termasuk pembatal yang punya perincian menarik. Dalam mazhab Syafi'i, yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak dalam posisi duduk menetap, seperti tidur telentang, tengkurap, atau bersandar. Dasarnya hadits, "Barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu" (HR Abu Dawud), dan hadits yang menggambarkan mata sebagai tali bagi dubur, sehingga ketika mata terpejam dalam tidur, tali itu terbuka. Logikanya, orang yang tidur nyenyak tidak menyadari apakah ada angin yang keluar dari duburnya, sehingga wudhu di sini adalah bentuk kehati-hatian.
Pengecualiannya, tidur dalam posisi duduk yang mantap, dengan pantat menempel rapat di tempat duduk sehingga angin tidak mungkin keluar tanpa mengubah posisi, tidak membatalkan wudhu. Karena itu, mengantuk sebentar sambil duduk bersila dengan posisi stabil di masjid berbeda hukumnya dengan tertidur pulas sambil merebahkan badan. Kalau tidur duduk itu sampai membuat posisi pantat terangkat atau bergeser, barulah wudhu dianggap batal. Hilangnya akal karena gila, mabuk, atau pingsan lebih tegas lagi, semuanya membatalkan wudhu karena kesadaran benar-benar hilang, bahkan lebih berat daripada tidur.
Adapun pembatal keempat, menyentuh kemaluan, dalam mazhab Syafi'i berlaku jika dilakukan dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari, tanpa penghalang. Dasarnya hadits, "Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah" (HR Ahmad dan lainnya, dinilai sahih oleh Tirmidzi). Sentuhan ini membatalkan wudhu orang yang menyentuh, bukan yang disentuh, baik kemaluan itu milik sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, hidup atau sudah meninggal. Sebaliknya, menyentuh dengan punggung tangan, dengan penghalang seperti kain, atau menyentuh kemaluan hewan tidak membatalkan wudhu. NU Online sendiri mencatat bahwa pendapat Syafi'iyah ini didukung mayoritas ulama, dan perbedaan yang ada lebih bermuara pada penilaian terhadap keabsahan hadits, bukan pada substansi perkaranya.
Sering Dikira Membatalkan padahal Tidak
Bagian ini penting karena banyak kekhawatiran yang sebenarnya tidak berdasar dalam mazhab Syafi'i. Berikut beberapa hal yang kerap dikira membatalkan wudhu padahal tidak, sebagian di antaranya memang diperselisihkan mazhab lain, dan kami sajikan kedua sisinya.
- Keluar darah atau mimisan. Dalam mazhab Syafi'i, keluarnya darah bukan dari qubul atau dubur, seperti mimisan atau darah dari luka, tidak membatalkan wudhu. NU Online menjelaskan bahwa orang yang mimisan di tengah shalat justru wajib melanjutkan shalatnya selama darah yang mengenainya tidak terlalu banyak, karena darah itu tergolong najis yang dimaafkan (ma'fu). Berbeda halnya di mazhab Hanafi, Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa mengeluarkan darah dari tubuh, misalnya dari luka, membatalkan wudhu, dan Imam Ahmad bin Hanbal menilai berbekam membatalkan wudhu. Jadi perbedaan ini nyata dan wajar, tinggal disesuaikan dengan mazhab yang Anda ikuti.
- Muntah. Dalam daftar pembatal wudhu mazhab Syafi'i, muntah tidak termasuk. Karena daftar pembatalnya bersifat tertutup, muntah, sebanyak apa pun, tidak membuat wudhu batal menurut Syafi'iyah, meski muntahan itu berstatus najis yang perlu dibersihkan.
- Menyentuh mahram. Bersentuhan kulit dengan mahram, baik karena hubungan darah (nasab), persusuan (radha'), maupun besan atau mertua (mushaharah), tidak membatalkan wudhu. Menurut NU Online, ketentuan ini berlaku bahkan bila sentuhan itu tanpa sengaja menimbulkan syahwat, meskipun sengaja bersyahwat kepada mahram sendiri tetap terlarang secara terpisah.
- Makan dan minum, termasuk daging unta. Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu', makan dan minum tidak membatalkan wudhu, apa pun jenis makanannya dan bagaimanapun cara memasaknya. Ada satu titik khilaf, yaitu daging unta. Dalam mazhab Syafi'i, pendapat yang sahih (qaul jadid) menyatakan makan daging unta tidak membatalkan wudhu, sementara Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sebaliknya, yaitu makan daging unta mewajibkan wudhu kembali.
Menariknya, sikap toleran antarmazhab dalam perkara ini sudah dicontohkan para imam sendiri. NU Online mengisahkan, Imam Ahmad bin Hanbal yang menilai bekam membatalkan wudhu justru bersedia bermakmum kepada imam yang habis berbekam tanpa berwudhu lagi, dengan alasan imam itu mengikuti pendapat Imam Malik. Begitu pula Imam Syafi'i yang memandang qunut subuh sunnah, ketika mengimami jamaah bermazhab Hanafi di Baghdad, beliau justru meninggalkan qunut demi menjaga adab. Kisah-kisah ini menegaskan bahwa perbedaan dalam masalah pembatal wudhu adalah ruang ijtihad yang lapang, bukan lahan permusuhan.
Melihat contoh-contoh ini, kaidahnya jelas: jangan menambah-nambah pembatal wudhu di luar yang memang ditetapkan dalam mazhab yang Anda ikuti. Kalau ada perbedaan pendapat, itu sudah lama dibahas para ulama dan tidak perlu menimbulkan kebingungan, apalagi saling menyalahkan.
Saat Ragu Batal atau Tidak
Banyak orang terganggu perasaan was-was, misalnya sudah berwudhu lalu ragu apakah tadi sempat kentut atau tidak. Islam menyediakan kaidah fikih yang sangat menolong dalam kasus ini: keyakinan tidak bisa dihapus oleh keraguan. NU Online, mengutip kitab Al-Mumti' fil Qawa'idil Fiqhiyah, menjelaskan penerapannya sebagai berikut.
- Jika seseorang yakin sudah berwudhu, lalu ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum, maka ia dianggap masih suci dan tidak wajib mengulang wudhu, karena yang diyakini adalah keadaan berwudhu, sedangkan batalnya masih sebatas keraguan.
- Sebaliknya, jika seseorang yakin sudah batal (misalnya yakin tadi kentut atau buang air), lalu ragu apakah ia sudah berwudhu lagi atau belum, maka ia wajib berwudhu sebelum shalat, karena yang diyakini adalah keadaan batal.
Intinya, keputusan dikembalikan kepada keadaan terakhir yang benar-benar Anda yakini, bukan kepada keraguan yang datang belakangan. Bagi orang yang sering diserang was-was, kaidah ini adalah pegangan untuk tidak mengulang-ulang wudhu tanpa alasan yang pasti.
Konsekuensi dan Cara Menjaga Wudhu
Konsekuensi dari batalnya wudhu bersifat langsung. Orang yang wudhunya batal berada dalam keadaan berhadats kecil, sehingga ia tidak diperbolehkan mengerjakan shalat, tawaf, atau menyentuh mushaf sampai ia berwudhu kembali. Jika seseorang tetap mengerjakan shalat dalam keadaan wudhunya sudah batal, maka shalat itu tidak sah dan wajib diulang setelah berwudhu, karena suci dari hadats adalah syarat sah shalat. Karena itu, memahami apa yang membatalkan wudhu sama pentingnya dengan memahami cara berwudhu itu sendiri.
Agar wudhu lebih terjaga, ada beberapa kebiasaan sederhana yang bisa membantu. Menjaga posisi ketika mengantuk (duduk mantap alih-alih merebah), memperhatikan penghalang saat berinteraksi dengan lawan jenis bukan mahram bagi pengikut Syafi'i, serta tidak menuruti setiap bisikan was-was. Untuk memperkuat kualitas ibadah setelahnya, pelajari juga bacaan sholat agar shalat yang dikerjakan dalam keadaan suci benar-benar sempurna. Perlu ditegaskan, wudhu yang batal cukup diperbarui dengan wudhu biasa, bukan mandi besar, kecuali penyebabnya adalah perkara yang mewajibkan mandi seperti keluarnya mani.
Fikih pembatal wudhu memang penuh perincian, dan setiap orang bisa menghadapi kasus khusus yang tidak persis sama dengan contoh umum. Untuk pertanyaan yang menyangkut kondisi pribadi Anda, misalnya penyakit tertentu yang membuat sesuatu keluar terus-menerus, sebaiknya tanyakan langsung agar jawabannya sesuai keadaan. Anda bisa menggunakan layanan tanya ustadz atau bertanya kepada ustadz setempat yang memahami mazhab yang Anda ikuti.
Sumber Rujukan
- NU Online - Empat Hal yang Membatalkan Wudhu
- NU Online - Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu
- NU Online - Beda Pendapat Ulama tentang Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan
- NU Online - Solusi agar Ibadah Haji selalu dalam Keadaan Suci (taklid saat tawaf)
- NU Online - Menyentuh Mertua Apakah Batalkan Wudhu? (sentuhan mahram)
- NU Online - Kajian Fiqih Syafi'i: Mengapa Tidur Membatalkan Wudhu?
- NU Online - Menyentuh Alat Kelamin Membatalkan Wudhu
- NU Online - Mimisan di Pertengahan Shalat, Batal atau Harus Lanjut?
- NU Online - Apakah Makan Membatalkan Wudhu? (daging unta)
- NU Online - Urgensi Bermazhab di Era Kontemporer (khilaf darah dan bekam)
- NU Online - Hanya Kentut yang Batalkan Wudhu
- NU Online - Ragu dalam Keadaan Masih Berwudhu atau Sudah Batal
- Muhammadiyah - Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan tidak Membatalkan Wudhu (Fatwa Tarjih)
- Muhammadiyah - Apakah Persentuhan Kulit Perempuan dan Laki-laki Membatalkan Wudhu?
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


