
Aqiqah adalah binatang yang disembelih sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Menurut mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Ketentuan pokoknya ringkas: dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan, disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran, bersamaan dengan pemberian nama dan pencukuran rambut bayi. Seluruh ketentuan dalam artikel ini mengacu pada laman NU Online dan jaringan regionalnya, yang menyajikan rujukan fikih Syafiiyah beserta kitab sumbernya.
Pengertian dan Hukum Aqiqah
Secara bahasa, NU Online menjelaskan bahwa aqiqah adalah nama rambut yang berada di atas kepala anak yang dilahirkan. Adapun menurut terminologi syariah, aqiqah adalah binatang yang disembelih sebab bayi yang dilahirkan, pada hari ketujuh bayi tersebut. Definisi ini dinukil dari kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi halaman 211.
Dasar kesunnahannya adalah hadits dari sahabat Samurah bahwa Nabi bersabda, "Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya." Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam kitab Al-Adlaha bab Al-Aqiqah. Mengutip Musthafa al-Bugha dan kawan-kawan dalam Al-Fiqhul Manhaji, NU Online menerangkan bahwa hadits itu menyiratkan seorang anak yang baru lahir diibaratkan "tergadai" hingga diaqiqahi, dan anak yang tidak diaqiqahi dikhawatirkan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya di hari kiamat kelak.
Mengapa sunnah dan bukan wajib? Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib juz 1 halaman 547 memberi dua alasan yang dikutip NU Online. Pertama, ada hadits riwayat Abu Dawud, "Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah," yang redaksinya bersifat pilihan, bukan perintah tegas. Kedua, aqiqah pada hakikatnya adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula karena nazar, sehingga ia tidak wajib sebagaimana kurban. Adapun hikmahnya, menurut Zakariya al-Anshari, adalah menampakkan kebahagiaan, kenikmatan, dan menyebarkan nasab.
Pandangan yang Berbeda
Perlu disampaikan apa adanya bahwa hukum aqiqah tidak bulat di kalangan ulama. NU Online sendiri mencatat, "Hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Sedangkan aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan." Pandangan yang tidak menyunnahkan itu berasal dari mazhab Hanafi. Dalam ulasannya tentang mencicil aqiqah, NU Online menegaskan bahwa secara prinsip mazhab Hanafi berpendapat hukum aqiqah adalah boleh, tidak sunnah dan tidak wajib, merujuk Abu Bakar bin Mas'ud Al-Kasani dalam Bada'ush Shanai' juz V halaman 69.
Kami menyajikan perbedaan ini bukan untuk membuat Anda ragu, melainkan agar Anda tahu peta pendapatnya. Bagi warga Nahdliyin dan pengikut mazhab Syafi'i di Indonesia, pegangan yang berlaku tetap sunnah muakkadah, yang artinya makruh meninggalkannya ketika mampu.
Jumlah Kambing untuk Aqiqah
Ketentuan yang paling dikenal: dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dalilnya adalah riwayat Ummu Kurz al-Ka'biyyah yang bertanya kepada Rasulullah tentang aqiqah, lalu Rasul menjawab bahwa untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (mukafi'atani) dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. NU Online menukilnya dari Abu Ishaq as-Sirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, juz 1 halaman 241.
Mengapa Laki-laki dan Perempuan Dibedakan?
Ini pertanyaan yang wajar dan sering diajukan. NU Online menjawabnya dengan jujur, tanpa berputar-putar. Menurut al-Muhadzdzab, aqiqah disyariatkan sebagai perwujudan riil rasa bahagia dengan kehadiran seorang anak, sedangkan kebahagiaan dengan kehadiran anak laki-laki itu lebih besar, karenanya sembelihan untuknya lebih banyak. NU Online lalu menempatkan alasan itu pada konteksnya: jawaban ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran mereka ketika itu, di mana kehadiran anak laki-laki lebih mereka harapkan ketimbang anak perempuan.
Yang menarik, perbedaan jumlah itu bukan harga mati. Masih dari al-Muhadzdzab, bila masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing, hal itu diperbolehkan, karena ada riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas.
Satu Kambing untuk Bayi Laki-laki, Sah?
Sah dan sudah mendapat kesunnahan. Al-Khathib Asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz IV halaman 338 menyatakan bahwa pokok kesunnahan aqiqah untuk anak laki-laki dapat dilaksanakan dengan satu kambing, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih bahwa Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan masing-masing satu kambing. Keterangan senada ada dalam Asnal Mathalib juz I halaman 549. Laman NU Jatim merangkumnya dengan kalimat yang melegakan: jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunnah aqiqah sudah terpenuhi.
Jadi dua ekor itu adalah bentuk yang paling sempurna (al-akmal), bukan syarat sah. Ini pembedaan yang penting dipahami, sebab banyak orang tua menunda aqiqah bertahun-tahun karena merasa harus menunggu mampu membeli dua ekor sekaligus.
Waktu Aqiqah dan Bila Terlewat
Kesunnahan aqiqah dimulai sejak bayi benar-benar lahir dari rahim ibunya. NU Online menegaskan, jika penyembelihan hewan dilakukan sebelum kelahiran, maka itu tidak dianggap sebagai aqiqah dan tidak mendatangkan pahala kesunnahan.
Waktu paling utama (afdhal) adalah hari ketujuh dari kelahiran, sebagaimana bunyi hadits Samurah di atas. Bila belum memungkinkan pada hari ketujuh, NU Online menjelaskan bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kelipatan tujuh berikutnya hingga anak mencapai usia baligh.
Laman NU Jatim menyajikan jenjang yang sedikit lebih rinci: yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh; jika tidak terlaksana, menurut pendapat yang dipilih masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas ibunya; jika tidak terlaksana juga, dilaksanakan sebelum melampaui masa penyusuan, lalu sebelum si bayi mencapai usia 7 tahun, bisa juga sebelum si bayi baligh.
Syarat "Mampu dalam 60 Hari" yang Sering Terlewat
Ada satu nuansa yang jarang dibahas tetapi penting. Kesunnahan aqiqah tidak ditujukan kepada sembarang orang, melainkan kepada orang yang berkewajiban menafkahi anak, yaitu ayah, atau kakek bila ayah tidak mampu. Syekh Hasbullah dalam Riyadlul Badi'ah halaman 83 yang dikutip NU Online menyatakan bahwa yang terkena perintah aqiqah adalah orang yang wajib menafkahi anak yang dilahirkan bila ia mampu melakukannya sebelum lewat 60 hari sejak kelahiran, dan perintah itu tetap berlangsung sampai anak mencapai baligh.
Konsekuensinya tegas. Dalam kelanjutan teks yang sama disebutkan, bila orang yang wajib menafkahi tidak mampu beraqiqah kecuali setelah lewat 60 hari, maka aqiqah tidak disunahkan baginya, bahkan andai ia melakukannya hanya menjadi sedekah daging kambing, bukan aqiqah. Sebaliknya, ketika seorang wali sudah dikategorikan mampu dalam rentang itu, ia boleh melakukan aqiqah kapan saja ia mau asal anak belum baligh, meski yang lebih baik tetap hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 sebagaimana disampaikan Syekh Said dalam Busyral Karim halaman 704.
Adapun ukuran "mampu" di sini adalah memiliki harta yang cukup untuk melakukan aqiqah yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok pribadinya dan orang yang di bawah tanggungan nafkahnya, seperti kriteria mampu dalam zakat fitrah.
Bolehkah Aqiqah Sendiri setelah Dewasa?
Ini salah satu pertanyaan paling populer, dan jawabannya menenangkan. Bila orang tua tidak mengaqiqahi anak hingga ia baligh, kesunahan aqiqah gugur dari kedua orang tuanya dan berpindah kepada anak itu sendiri. Syekh Hasbullah menyebutkan bahwa anak yang baligh dan belum pernah diaqiqahi, sunnah baginya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Laman NU Jatim menambahkan bahwa si anak boleh, dan memang sebaiknya, mengaqiqahi dirinya sendiri setelah itu.
Sejalan dengan itu, NU Online menganjurkan bagi anak yang telah baligh untuk melaksanakan aqiqah bagi dirinya sendiri sebagai upaya menyempurnakan ibadah yang tertunda. Laman NU Jateng merumuskannya dengan enak dibaca: setelah baligh, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya, dan tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakannya.
Perlu dicatat juga soal siapa yang membiayai. NU Online menegaskan bahwa pembiayaan aqiqah harus ditanggung oleh orang tua dan tidak boleh diambilkan dari harta anak, kecuali jika anak sudah baligh dan belum diaqiqahi, maka sang anak diberi kebebasan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Syarat Hewan Aqiqah
Pada umumnya, binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dalam kurban, baik jenis, usia, maupun keharusan tidak cacatnya. Ini disebut konsisten oleh NU Jatim maupun NU Online. Artinya hewan aqiqah adalah kambing atau domba (dan menurut sebagian keterangan bisa sapi atau unta), dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat yang menghalangi keabsahan.
Soal usia, NU Online mengutip Fathul Qarib Al-Mujib halaman 208: hewan yang mencukupi untuk sembelihan adalah jadza' dari domba, yaitu yang telah berusia satu tahun dan menginjak tahun kedua; serta tsani dari kambing kacang atau kambing Jawa, yaitu yang telah berusia dua tahun dan menginjak tahun ketiga. Keterangan Al-Fiqhul Manhaji jilid I halaman 233 senada: syarat sapi dan kambing kacang adalah telah menginjak tahun ketiga, adapun domba disyaratkan telah menginjak tahun kedua, atau telah patah gigi depannya meski belum menginjak satu tahun.
Jantan atau Betina?
Boleh dua-duanya. NU Online mengutip Al-Muhaddzab juz I halaman 433 yang menyandarkan pada hadits Ummu Kurzin: "(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." Kesimpulan NU Online tegas: aqiqah dengan kambing betina dinyatakan sah dan telah mencukupi. Ini kabar baik bagi keluarga muda, sebab kambing betina sering kali lebih terjangkau.
Bagaimana jika Benar-benar Tidak Mampu?
Dalam rubrik bahtsul masail, NU Online menyampaikan keringanan dengan merujuk Syekh Sirajuddin al-Bulqini dalam At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi'i juz III halaman 163, bahwa aqiqah adalah sunnah menurut mazhab Syafi'i, minimalnya satu ekor kambing bagi orang yang mampu, sedangkan bagi selainnya cukup dengan menyembelih hewan yang mampu ia sembelih. Penulis laman itu mencontohkan, misalnya orang tua hanya mampu menyembelih ayam, maka itu sudah mencukupi sebagai aqiqah sang anak. Perlu kami garisbawahi bahwa contoh ayam ini adalah keterangan pada satu laman bahtsul masail dan terasa lebih longgar dibanding rumusan umum "sama dengan ketentuan kurban" yang dipakai laman NU lainnya. Bila kondisi Anda memang di titik ini, tanyakan kepada ustadz setempat sebelum memutuskan.
Pembagian Daging Aqiqah
Di sinilah letak pembeda paling praktis antara aqiqah dan kurban, dan banyak orang belum menyadarinya. Daging aqiqah dianjurkan dimasak lebih dahulu, baru dibagikan.
NU Jatim menuliskannya dengan jelas: menyedekahkan daging aqiqah yang telah dimasak lalu diantarkan pada fakir miskin lebih disunnahkan daripada menyedekahkannya dalam keadaan mentah, dan daripada mengundang kaum fakir miskin untuk menerima pembagian daging tersebut. Sedangkan daging kurban harus diberikan dalam keadaan mentah atau segar.
Rujukan kitabnya disebut NU Online melalui Kifayah al-Akhyar juz 2 halaman 196: daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir miskin agar berkahnya kembali kepada si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang, dan inilah pendapat yang paling sahih (al-ashshah).
Ada beberapa adab lain yang dicatat NU Jatim dari literatur fikih Syafiiyah:
- Jangan mematahkan tulangnya. Disunnahkan daging dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang. Ini sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diaqiqahi.
- Aqiqah biasa (bukan nazar): dagingnya disedekahkan kepada tetangga tanpa memandang status ekonomi, meskipun bukan fakir miskin, dan sisanya bisa dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain.
- Aqiqah nazar: semuanya harus disedekahkan, tidak boleh dikonsumsi sendiri.
- Tidak boleh diperjualbelikan. Bagian aqiqah tidak boleh menjadi obyek transaksi ekonomi.
Tradisi Nusantara ternyata sudah selaras dengan anjuran ini. NU Online mencatat kebiasaan memasak daging aqiqah menjadi gulai, dengan harapan akhlak si bayi kelak manis dan enak dipandang mata seperti masakan gulai. Sebuah simbolisme yang hangat, dan kebetulan juga paling sesuai dengan tuntunan fikihnya.
Aqiqah dan Qurban, Bisakah Digabung?
Keduanya memang mirip: sama-sama sunnah menurut mazhab Syafi'i selama tidak dinazarkan, dan sama-sama menyembelih hewan yang memenuhi syarat. Namun NU Online merinci tiga perbedaan pokoknya. Pertama, waktu kurban sangat sempit, hanya empat hari yaitu 10 sampai 13 Dzulhijjah, sedangkan waktu aqiqah lebih luas selama anak belum baligh. Kedua, hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib, sedangkan aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan. Ketiga, daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin harus berupa mentah, sementara daging aqiqah dianjurkan dimasak dahulu. Pembahasan kurban selengkapnya bisa Anda baca pada panduan lebaran haji Idul Adha dan tata cara sholat Idul Adha.
Satu Kambing, Dua Niat: Khilaf Ulama
Inilah pertanyaan yang paling banyak ditanyakan orang dewasa yang belum diaqiqahi tetapi ingin berkurban. Jawabannya: ulama Syafiiyah berbeda pendapat, dan NU Online menyajikan keduanya secara konsisten di beberapa laman.
- Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: tidak cukup. Bila seseorang berniat aqiqah dan kurban sekaligus dengan satu hewan, ia tidak berhasil mendapatkan satu pun dari keduanya, atau menurut redaksi lain hanya mendapat pahala salah satunya saja. Dinukil dari Itsmidil Ain halaman 127.
- Imam Ar-Ramli: dapat dua-duanya. Apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi. Dinukil NU Jateng dari Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani, dan oleh NU Online dari Dr. Amjad Rasyid dalam Al-Qaulul Mahmud halaman 17 yang menutup dengan kalimat "dalam pendapat ini terdapat kelapangan".
NU Online menambahkan jalan ketiga yang menarik. Merujuk kutipan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban", dan Ibnu Sirin serta al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah". Bila mengikuti jalur ini, penyembelihan yang bertepatan waktu kurban cukup diniatkan kurban saja, dan itu sudah mencukupi tuntutan sunnah aqiqah.
Kalau niatnya digabung mengikuti Imam Ar-Ramli, muncul soal teknis: dagingnya dibagikan mentah (mengikuti kurban) atau matang (mengikuti aqiqah)? Di sini pun laman NU berbeda penekanan. NU Online menyarankan daging untuk fakir miskin diberikan mentah agar sah sebagai pembagian kurban sekaligus aqiqah. NU Jateng menilai problem ini tidak perlu dipermasalahkan, karena cara pembagian bukan hal substantif dan keduanya demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.
Perlu dibedakan dari kasus di atas: patungan sapi dengan niat campur. Ini soal yang berbeda dan tidak diperselisihkan. Merujuk Hasyiyatul Baijuri juz II halaman 306, NU Online menyimpulkan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang, dengan niat kurban bagi sebagian orang dan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah, dan hal itu tidak mengurangi atau mencederai ibadah masing-masing. Sebab di sini tiap peserta memegang bagiannya sendiri, bukan satu hewan dengan dua niat sekaligus.
Lalu mana yang didahulukan? NU Jateng menjawab: tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila sedang mendekati hari raya Idul Adha, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada melaksanakan aqiqah, karena waktunya memang sempit.
Aqiqah dalam Praktik Sehari-hari
Ketentuan fikih di atas bertemu dengan kenyataan hidup: harga kambing, jadwal kerja, dan tenaga orang tua baru yang sedang kelelahan. Berikut beberapa persoalan praktis yang paling sering muncul.
Aqiqah Lewat Jasa atau Katering
Layanan paket aqiqah kini tersedia di hampir setiap kota, lengkap dengan penyembelihan, pengolahan, dan pengantaran. Yang perlu Anda pegang lebih dahulu adalah rambu tegas dari NU Online: aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang, sebab sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Membagikan sejumlah uang senilai harga kambing kepada fakir miskin, betapa pun besarnya, tidak terhitung sebagai aqiqah. Dalilnya hadits riwayat Bukhari, "Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya."
Rambu kedua, dari NU Jatim: bagian aqiqah tidak boleh menjadi obyek transaksi ekonomi, misalnya diperjualbelikan.
Bagaimana status jasa katering aqiqah itu sendiri? Kami perlu jujur: laman-laman NU Online yang kami rujuk dalam artikel ini tidak membahas secara khusus hukum memakai jasa layanan aqiqah, sehingga kami tidak akan mengklaimkan kesimpulan apa pun atas nama NU. Menurut hemat redaksi, uang yang Anda bayarkan kepada penyedia jasa berkedudukan sebagai pembelian hewan dan ongkos pengolahan, bukan sebagai pengganti sembelihan, dan hewannya tetap disembelih atas nama anak Anda. Penilaian ini adalah pandangan redaksi untuk membantu Anda menimbang, bukan kutipan dari laman yang kami rujuk. Bila Anda ragu dengan akad sebuah penyedia jasa, tanyakan kepada ustadz setempat atau lewat rubrik tanya ustadz.
Mencicil Kambing Aqiqah
Banyak orang tua menyembelih satu kambing pada hari ketujuh, lalu berniat menyembelih satu lagi nanti ketika rezeki datang. Boleh? NU Online membahasnya dan hasilnya juga khilaf.
Menurut mazhab Syafiiyah, aqiqah tidak dapat dicicil. Artinya, orang yang mencicil aqiqah dua kali sudah mendapatkan kesunnahan minimal aqiqah pada penyembelihan yang pertama, dan sembelihan berikutnya tidak lagi berstatus aqiqah. Dasarnya antara lain keterangan As-Suyuthi bahwa aqiqah tidak dapat diulangi untuk kedua kalinya, serta keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa penyembelihan dua kambing itu tidak boleh ditunda salah satunya dari yang lain. Sedangkan menurut Al-Mulla Ali al-Qari dalam Mirqotul Mafatih juz VIII halaman 79, aqiqah dapat dicicil dalam dua waktu yang berbeda. Sebagai catatan, NU Online sendiri mengingatkan bahwa pendapat Al-Qari ini belum ditemukan pendukung kuat dari mazhab Hanafi sendiri.
Persoalan ini juga pernah dibahas Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura ke-37 tahun 2022, yang memutuskan bahwa belum ditemukan ibarat sharih terkait praktik aqiqah dengan cara diangsur, namun ada beberapa ibarat yang mengindikasikan praktik tersebut boleh dibenarkan.
Aqiqah untuk Bayi yang Meninggal atau Keguguran
Ini bagian yang paling berat untuk ditulis, dan kami memilih menyajikan dua laman NU Online yang isinya tidak sama, alih-alih diam-diam memilih salah satu.
Laman bahtsul masail tahun 2023 memerinci berdasarkan peniupan ruh. Bila keguguran terjadi sebelum ditiupkannya ruh, yaitu sebelum usia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan aqiqah. Bila keguguran terjadi setelah ditiupkannya ruh, maka tetap sunnah aqiqah. Alasannya, menurut Ibnu Hajar al-Haitami sebagaimana dinukil dalam Bughyah al-Mustarsyidin halaman 258, bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan di hari kiamat dan tidak bermanfaat bagi orang tuanya di akhirat. Bila jenis kelaminnya belum diketahui, laman itu menyarankan aqiqah dengan dua ekor kambing untuk berhati-hati.
Sementara laman NU Online yang lebih lama merujuk Fatawa Isma'il Zain dengan rincian yang berbeda: tidak disunnahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunnahkan bagi bayi yang telah terlahir ke dunia. Adapun janin yang meninggal dalam kandungan ibunya lalu dikuburkan bersamanya, tidak disunnahkan pemberian nama maupun aqiqah baginya. Menurut laman ini, kesunnahan itu berlaku jika bayi sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat.
Dua laman ini berangkat dari rujukan yang berbeda dan sampai pada kesimpulan yang berbeda untuk kasus keguguran setelah 120 hari. Bila Anda sedang menghadapi situasi ini, jangan memutuskan sendiri dari artikel mana pun, termasuk artikel ini. Tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat yang mengetahui detail kondisi Anda.
Yang Perlu Dijaga: Sumber Dananya
Satu hal yang jarang dipikirkan: dari mana uangnya. Aqiqah adalah bentuk taqarrub dan syukur kepada Allah, sehingga wajar bila dana yang dipakai semestinya bersih. NU Online sendiri pernah membahas secara khusus hukum aqiqah memakai uang hasil judi online, sebuah pertanyaan yang muncul karena persoalannya memang nyata di tengah masyarakat kita hari ini.
Soal biaya, kami sengaja tidak mematok angka. Harga kambing berbeda jauh antardaerah dan berubah setiap tahun, apalagi menjelang Idul Adha. Yang pasti dari sisi fikih: bila hanya mampu satu ekor untuk bayi laki-laki, kesunnahan sudah terpenuhi; bila belum mampu sama sekali dalam 60 hari pertama, kesunnahan itu memang tidak dibebankan kepada Anda. Jangan berutang berbunga demi ibadah yang syariat sendiri sudah memberinya kelonggaran.
Akhirnya, aqiqah bukan sekadar acara syukuran dengan gulai dan undangan tetangga. Ia adalah cara syariat mengumumkan kebahagiaan, memperkenalkan nasab, dan melatih orang tua berbagi sejak hari-hari pertama anaknya ada di dunia. Kalau ia hari ini terasa mahal, ingatlah bahwa yang dituntut syariat selalu sebatas kemampuan, dan tugas mendidik anak masih sangat panjang setelah kambingnya habis. Menyiapkan keluarga yang sakinah dan sungguh-sungguh mendidik anak dalam Islam adalah kelanjutan dari syukur yang Anda mulai pada hari ketujuh itu.
Sumber Rujukan
- NU Jatim - Panduan dan Ketentuan soal Aqiqah (jenjang waktu, adab dan pendistribusian daging)
- NU Online - Berapa Usia Minimal Hewan Aqiqah? (definisi, hadits Samurah, syarat usia hewan)
- NU Online - Bolehkan Aqiqah Diganti dengan Uang? (sunnah muakkadah per Asna al-Mathalib, daging dimasak per Kifayah al-Akhyar)
- NU Online - Kenapa Aqiqah Laki-laki dan Perempuan Beda? (dalil Ummu Kurz, al-Muhadzdzab)
- NU Online - Hukum Aqiqah setelah Anak Mencapai Baligh (syarat mampu 60 hari, aqiqah untuk diri sendiri)
- NU Online - Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? (tiga perbedaan kurban dan aqiqah, khilaf satu kambing dua niat)
- NU Online - Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus (Ibnu Hajar vs Imam Romli)
- NU Jateng - Aqiqah atau Kurban Dulu? (Tausyikh Syekh Nawawi al-Bantani, pembagian daging bila digabung)
- NU Online - Hukum Menyembelih Sapi dengan Niat Kurban dan Aqiqah Sekaligus (patungan tujuh orang)
- NU Online - Hukum Aqiqah dengan Seekor Kambing Betina untuk Bayi Laki-Laki (jantan atau betina sah)
- NU Online - Bolehkah Mencicil Aqiqah? (khilaf Syafiiyah vs Ali al-Qari, pandangan Hanafi, FMPP ke-37)
- NU Online - Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Harus Membuat Aqiqahnya? (rincian 120 hari)
- NU Online - Aqiqah Bayi yang Meninggal (Fatawa Isma'il Zain, rincian yang berbeda)
- NU Online - Buat Yang Belum Aqiqah (aqiqah nazar menjadi wajib, tradisi gulai)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


