NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Zakat

Panduan Zakat Penghasilan: Nisab dan Cara Hitung

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, atau upah. Menurut BAZNAS RI, nisabnya setara 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen, dan boleh ditunaikan setiap bulan bila penghasilan bulanan telah mencapai nisab bulanan (seperdua belas dari nilai 85 gram emas). Contohnya, penghasilan Rp10.000.000 per bulan yang telah mencapai nisab dikenai zakat sebesar 2,5 persen, yaitu Rp250.000 per bulan.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit . Diperbarui

Panduan Zakat Penghasilan: Nisab dan Cara Hitung

Zakat penghasilan, atau sering disebut zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin. Ketentuannya ringkas: kadarnya 2,5 persen, nisabnya setara 85 gram emas per tahun, dan boleh ditunaikan tiap bulan saat gajian. Pendapatan yang dimaksud mencakup gaji, honorarium, upah, dan jasa yang diperoleh dengan cara halal, baik dari pekerjaan rutin seperti pegawai dan karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan. Ketentuan berikut mengacu pada penjelasan BAZNAS RI sebagai lembaga zakat resmi negara serta ulasan fikih dari NU Online.

Pengertian Zakat Penghasilan

Dalam khazanah fikih, zakat penghasilan dikenal dengan istilah al-mal al-mustafad, yaitu zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang mendatangkan penghasilan halal dan memenuhi nisab. NU Online mencontohkan profesi yang termasuk di dalamnya: pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, hingga seniman.

BAZNAS RI mendefinisikan zakat penghasilan sebagai bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Definisi ini penting digarisbawahi: penghasilan dari pekerjaan yang haram, misalnya riba atau perjudian, tidak dizakati, karena zakat hanya berlaku atas harta yang halal.

Di Indonesia, kewajiban zakat penghasilan dikuatkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan pelaksanaannya diatur oleh BAZNAS. Setiap tahun BAZNAS menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas terkini, sehingga masyarakat punya pegangan angka yang jelas.

Zakat Penghasilan dan Zakat Mal, Apakah Dobel?

Pertanyaan ini sering muncul, dan jawabannya ada pada cara undang-undang mengelompokkan harta. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 ayat (2), merinci bahwa zakat mal meliputi sembilan kelompok: emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga lainnya; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; serta rikaz.

Artinya, zakat penghasilan bukan jenis zakat yang terpisah dan berdiri sendiri, melainkan satu dari sembilan pintu zakat mal, yaitu pintu pendapatan dan jasa. Jadi ketika Anda menunaikan zakat penghasilan, Anda sedang menunaikan zakat mal pada kategori tersebut, bukan menambah kewajiban baru di luarnya.

Yang perlu dipahami, tiap kelompok punya syarat sendiri. BAZNAS merinci syarat harta yang terkena zakat mal: kepemilikan penuh, harta halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan, mencukupi nisab, bebas dari utang, dan mencapai haul. Uang yang mengendap di tabungan masuk kelompok yang berbeda, yaitu uang dan surat berharga lainnya, dengan hitungan nisab dan haulnya sendiri.

Catatan jujur: Bagaimana persisnya hukum gaji yang sudah dizakati lalu mengendap jadi tabungan sampai setahun, apakah wajib dizakati lagi sebagai zakat simpanan? Laman BAZNAS dan NU Online yang kami rujuk di artikel ini tidak membahas kasus itu secara eksplisit, dan kami memilih tidak menyimpulkannya sendiri. Untuk kondisi harta yang spesifik seperti ini, silakan tanyakan kepada amil resmi atau lewat rubrik tanya ustadz.

Dalil dan Pandangan Ulama

Dasar kewajiban zakat penghasilan bersandar pada keumuman perintah menunaikan zakat atas harta. NU Online mengutip dua ayat sebagai landasan utama. Pertama, firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 103: "Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." Kedua, QS Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." Selain itu terdapat hadits riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian."

Perlu jujur diakui, hukum zakat penghasilan tidak sepenuhnya bulat di kalangan ulama. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima, kecuali harta itu sudah mencapai nisab dan telah tersimpan selama satu tahun (haul). Namun para ulama mutaakhirin, di antaranya Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahrah, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili, serta hasil kajian majma' fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib.

Pendapat yang mewajibkan ini mengacu pada praktik sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Mu'awiyah, kalangan tabiin seperti Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul, juga pendapat Umar bin Abdul Aziz. NU Online juga menukil argumen penulis Mesir Muhammad Ghazali yang menilai sangat tidak logis bila kalangan profesional, yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun, justru tidak diwajibkan berzakat, padahal petani wajib menzakati hasil buminya.

Poin Penting: Perbedaan pendapat ini bukan alasan untuk menunda. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan BAZNAS sebagai otoritas zakat di Indonesia sama-sama menetapkan zakat penghasilan sebagai kewajiban. Bagi muslim Indonesia, mengikuti ketetapan resmi ini adalah pilihan yang paling aman dan hati-hati.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib berzakat. Untuk zakat penghasilan, BAZNAS menetapkan:

  • Nisab tahunan: setara 85 gram emas.
  • Kadar zakat: 2,5 persen dari penghasilan.
  • Haul: 1 tahun.
  • Nisab bulanan: seperdua belas (1/12) dari nilai 85 gram emas, digunakan bila zakat ditunaikan tiap bulan.

Karena harga emas berubah-ubah, nilai nisab dalam rupiah juga menyesuaikan. Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026. Artinya, bila gaji bulanan Anda sudah menyentuh sekitar Rp7,6 juta, Anda telah masuk kategori wajib zakat bulanan.

Dari mana angka rupiah itu diturunkan? BAZNAS menjelaskan bahwa penetapan nisab tersebut mengacu pada harga emas 14 karat senilai 85 gram, dan harganya diambil dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Pilihan karat ini bukan hal sepele, sebab harga per gram emas 14 karat berbeda dari 24 karat, sehingga nilai nisabnya pun berbeda. BAZNAS menyandarkan kewenangan itu pada kenyataan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberi kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.

Konsekuensi praktisnya penting: angka Rp91.681.728 itu berlaku untuk tahun 2026 dan akan ditinjau ulang lewat SK baru pada periode berikutnya. Jangan memakai angka tahun lalu untuk menghitung tahun ini, dan jangan pula menaksir sendiri harga emas hari ini lalu mengalikannya dengan 85. Rujuklah SK BAZNAS yang berlaku. Untuk memeriksa angka nisab terbaru sekaligus menghitung otomatis, gunakan kalkulator zakat yang mengikuti acuan BAZNAS.

Bagaimana bila penghasilan bulanan belum mencapai nisab bulanan? BAZNAS menjelaskan, penghasilan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung totalnya, lalu zakat ditunaikan bila totalnya sudah cukup nisab.

Cara Menghitung dan Contohnya

Rumus dasar zakat penghasilan sangat sederhana, dan BAZNAS menuliskannya persis seperti ini:

Zakat = 2,5 persen x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Bruto atau Neto?

Yang sering jadi pertanyaan adalah dasar pengalinya: penghasilan kotor (bruto) atau bersih (neto)? Merujuk ulasan NU Online atas kitab Fiqh Zakat karya Yusuf Al-Qaradhawi, ada tiga wacana yang dikenal ulama:

  1. Bruto (penghasilan kotor). Zakat 2,5 persen dikeluarkan langsung ketika menerima, sebelum dikurangi apa pun. Pendekatan ini bersandar pada pendapat Az-Zuhri dan Al-Auza'i, yang menjelaskan bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu lebih dahulu sebelum membelanjakannya. Ia juga diqiyaskan dengan harta zakat yang dikeluarkan tanpa potongan, seperti zakat ternak, emas, perak, dan rikaz.
  2. Dipotong biaya operasional kerja. Penghasilan dikurangi dulu biaya yang melekat pada pekerjaan, seperti transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja, baru sisanya dizakati 2,5 persen. NU Online mencontohkan gaji Rp2.000.000 dikurangi biaya transport dan konsumsi Rp500.000, sisanya Rp1.500.000, sehingga zakatnya 2,5 persen dari Rp1.500.000 yaitu Rp37.500. Ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi yang biayanya dikeluarkan lebih dahulu, mengikuti pendapat Imam Atho' dan lainnya.
  3. Neto (penghasilan bersih). Zakat dihitung dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, utang, maupun kebutuhan pokok lain untuk dirinya, keluarga, dan orang yang menjadi tanggungannya. Bila sisa itu masih mencapai nisab, wajib zakat; bila tidak, kewajibannya gugur karena ia bukan muzaki. Dasarnya hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa sebaik-baik zakat adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan.

Lalu mana yang dipilih? NU Online menyimpulkan bahwa sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan lain, karena itu lebih afdlal (utama), sebab dikhawatirkan ada harta wajib zakat yang luput tidak dizakati. NU juga menukil penjelasan Ibnu Rusyd bahwa zakat itu ta'abbudi (pengabdian kepada Allah), bukan sekadar hak mustahik. Meski begitu, NU tetap mencatat bahwa sebagian ulama membolehkan penghasilan dikurangi lebih dahulu dengan biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Perlu diluruskan di sini: laman resmi BAZNAS tentang zakat penghasilan sendiri tidak memakai istilah bruto maupun neto. BAZNAS hanya menuliskan rumus 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam satu bulan, lalu mencontohkannya dengan angka gaji utuh. Adapun untuk jalur akumulasi setahun bagi yang penghasilan bulanannya belum mencapai nisab, BAZNAS justru menulis zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Jadi menurut hemat redaksi, lebih tepat dikatakan praktik BAZNAS mencontohkan hitungan dari penghasilan utuh, bukan bahwa BAZNAS menetapkan mazhab bruto secara eksplisit.

Contoh Perhitungan

Bayangkan Rina, seorang karyawan swasta di Yogyakarta dengan gaji Rp10.000.000 per bulan. Setiap tanggal 25 gajinya cair, dan seperti kebanyakan kita, godaan pertama adalah membuka aplikasi belanja. Karena gajinya sudah melampaui nisab bulanan (Rp7.640.144 pada 2026), Rina wajib menunaikan zakat penghasilan:

Rp10.000.000 x 2,5 persen = Rp250.000 per bulan

Dalam setahun, total zakat yang Rina tunaikan adalah Rp3.000.000. Angka ini sesuai dengan contoh resmi yang dipublikasikan BAZNAS, yang memakai ilustrasi penghasilan Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 setahun dengan zakat Rp250.000 per bulan dan Rp3.000.000 per tahun. Bagi Rina, Rp250.000 kurang lebih setara beberapa kali makan di kafe; bagi penerima zakat, angka itu bisa berarti kebutuhan pangan berhari-hari.

Jika dipilih ditunaikan setahun sekali, syaratnya total penghasilan selama satu tahun mencapai atau melebihi nilai nisab 85 gram emas. Contoh: total penghasilan Rp120.000.000 setahun sudah melebihi nisab tahunan Rp91.681.728, maka zakatnya Rp120.000.000 x 2,5 persen = Rp3.000.000.

Ringkasan: Gaji bulanan sudah di atas nisab bulanan? Tunaikan 2,5 persen setiap gajian. Gaji bulanan di bawah nisab? Jumlahkan penghasilan setahun; bila totalnya mencapai nisab 85 gram emas, keluarkan 2,5 persen dari total tersebut.

Penghasilan Tidak Tetap: Freelancer, Pedagang, dan Driver Online

Tidak semua orang menerima angka yang sama tiap bulan. Penulis lepas, desainer, pedagang, dan pengemudi ojek daring bisa panen di satu bulan lalu sepi di bulan berikutnya. Kabar baiknya, kasus ini justru disebut langsung oleh BAZNAS: ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan yang sama maupun berbeda setiap bulannya.

Solusinya mengikuti aturan yang sama dengan gaji kecil. Bila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, penghasilan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung lebih dahulu, kemudian zakat ditunaikan bila sudah cukup nisab. Praktiknya, catat pemasukan tiap bulan sepanjang tahun, lalu jumlahkan di akhir periode dan bandingkan dengan nisab tahunan yang berlaku.

Untuk pedagang, ada satu catatan tambahan: bila yang Anda kelola adalah modal dan stok dagangan, bukan sekadar upah jasa, kelompoknya bisa jatuh ke perniagaan, yang dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 memang berdiri sebagai kategori zakat mal tersendiri dari pendapatan dan jasa. Bila posisi Anda berada di perbatasan dua kategori itu, sebaiknya konsultasikan ke amil resmi agar tidak salah kelompok.

Utang, Cicilan, dan Kebutuhan Pokok

Ini pertanyaan yang paling sering muncul dari pembaca yang sedang mencicil rumah atau kendaraan. Jawabannya bergantung pada wacana mana yang Anda ikuti, dan penting untuk tidak menyederhanakannya.

Pada wacana neto yang diulas NU Online, utang secara eksplisit disebut sebagai bagian dari kebutuhan pokok yang boleh dikurangkan lebih dahulu, bersama pangan dan papan, sebelum sisanya dibandingkan dengan nisab. BAZNAS pun mencantumkan bebas dari utang sebagai salah satu syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal. Sebaliknya, pada wacana bruto yang disimpulkan NU sebagai lebih afdlal, zakat dikeluarkan lebih dahulu tanpa potongan apa pun.

Menurut hemat redaksi, garis yang masuk akal adalah membedakan jenis utangnya. Utang yang benar-benar mendesak dan menyangkut kebutuhan pokok berbeda kedudukannya dari cicilan gaya hidup atas barang konsumtif. Perlu ditegaskan, pembedaan ini adalah penilaian redaksi untuk membantu Anda menimbang, bukan ketentuan yang tertulis dalam laman BAZNAS maupun NU Online yang kami rujuk. Karena itu, bila beban utang Anda besar dan berpengaruh nyata pada status muzaki, jangan memutuskan sendiri; tanyakan kepada amil resmi atau ustadz setempat.

Pro Tip: Masukkan zakat sebagai "potongan otomatis" dalam anggaran bulanan Anda, persis seperti memperlakukan cicilan atau tabungan. Begitu gaji masuk, sisihkan 2,5 persen di urutan pertama sebelum uang terpakai untuk hal lain. Cara ini membuat zakat tidak pernah terasa berat karena tidak pernah menunggu "sisa".

Waktu, Penerima, dan Cara Membayar

Zakat penghasilan dapat ditunaikan dengan dua pilihan waktu:

  • Setiap bulan, saat menerima gaji, bila penghasilan bulanan telah mencapai nisab bulanan. Cara ini lebih ringan dan melatih kedisiplinan.
  • Setiap tahun, saat total penghasilan setahun mencapai nisab 85 gram emas.

BAZNAS menyediakan beberapa kanal resmi pembayaran: menghitung lebih dahulu lewat fitur Kalkulator Zakat di situs resminya, membayar daring melalui laman baznas.go.id/bayarzakat, atau transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS lalu melakukan konfirmasi pembayaran. Anda juga dapat menyalurkan kepedulian melalui halaman donasi dan lembaga terpercaya yang kami rekomendasikan.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Anda

Zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 25 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam, dan Pasal 1 mendefinisikan mustahik sebagai orang yang berhak menerima zakat. Rinciannya kembali kepada QS At-Taubah ayat 60, yang dalam terjemahan NU berbunyi bahwa zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan.

Delapan golongan itulah yang lazim disebut asnaf. Inilah alasan kuat mengapa menyalurkan lewat amil resmi seperti BAZNAS atau LAZ berizin lebih terjamin daripada membagikannya sendiri secara serampangan: amil bertugas memastikan penerimanya benar-benar masuk asnaf, bukan sekadar orang yang kebetulan kita kenal.

Zakat dan Pajak Penghasilan (PPh)

Di Indonesia, zakat dan pajak berjalan berdampingan, dan negara mengakui zakat dalam perhitungan pajak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 22, menyatakan: "Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak." Pasal 23 melengkapinya: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti setoran itu digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bacalah dua pasal itu dengan teliti, karena di sinilah banyak orang keliru. Yang dikurangi adalah penghasilan kena pajak, bukan jumlah pajak yang harus dibayar. Zakat Rp3.000.000 tidak memotong tagihan pajak Anda sebesar Rp3.000.000; ia mengurangi dasar penghasilan yang dipakai menghitung pajak. Karena itu, kalimat populer "zakat bisa mengurangi pajak" perlu diletakkan pada tempatnya, sebab yang tertulis dalam undang-undang adalah pengurang penghasilan kena pajak.

Perhatikan juga syaratnya: pengurangan itu berlaku untuk zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ, dan bersandar pada bukti setoran resmi. Zakat yang diserahkan langsung kepada tetangga tanpa bukti setoran dari amil resmi tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut. Jadi simpan baik-baik bukti setoran zakat Anda.

Jangan lupakan sisi ruhani dari ibadah ini. Zakat bukan sekadar transfer dana, melainkan penyucian harta dan jiwa sebagaimana pesan QS At-Taubah ayat 103. Iringi penunaian zakat dengan doa dan harapan agar harta yang tersisa diberkahi, misalnya dengan membiasakan doa setelah sholat memohon keberkahan rezeki.

Kesalahan Umum Seputar Zakat Penghasilan

Dari pertanyaan-pertanyaan yang jamak muncul di masyarakat, ada beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan:

  • Mengira zakat menggugurkan pajak. Keduanya kewajiban yang berbeda. Membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan sebaliknya. Yang diatur undang-undang hanyalah bahwa zakat resmi menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan penghapus pajak.
  • Menganggap zakat penghasilan sama dengan sedekah biasa. Sedekah hukumnya sunnah dan bebas nominal, sedangkan zakat penghasilan bagi yang mencapai nisab hukumnya wajib dengan kadar pasti 2,5 persen.
  • Mengira nisab dihitung dari gaji pokok saja. Padahal menurut Fatwa MUI yang dikutip BAZNAS, penghasilan mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan halal lainnya. Tunjangan dan bonus ikut dihitung.
  • Lupa memperbarui angka nisab. Nisab mengikuti harga emas dan ditetapkan ulang oleh BAZNAS lewat SK setiap tahun. Angka tahun lalu belum tentu berlaku tahun ini, jadi periksa nilai terbaru sebelum menghitung.
  • Menaksir sendiri harga emas. Karena SK BAZNAS memakai harga rata-rata emas 14 karat sepanjang tahun sebelumnya, mengalikan harga emas hari ini dengan 85 gram akan memberi angka yang berbeda dari nisab resmi. Pakai angka SK yang berlaku.
  • Menyalurkan tanpa perhitungan. Memberi langsung kepada tetangga yang membutuhkan itu baik, tetapi pastikan nominalnya memenuhi 2,5 persen dan penerimanya termasuk asnaf. Melalui amil resmi, keduanya lebih terjamin, sekaligus Anda mendapat bukti setoran.
  • Menyamakannya dengan zakat fitrah. Keduanya berbeda pintu: zakat fitrah terikat Ramadhan dan jiwa, sedangkan zakat penghasilan terikat harta dan nisab. Bacaan lengkapnya ada di panduan zakat fitrah.

Membangun Kebiasaan Zakat dalam Keseharian

Zakat penghasilan paling mudah ditunaikan bila sudah menjadi kebiasaan, bukan keputusan ulang setiap bulan. Beberapa langkah praktis yang bisa Anda mulai bulan ini:

  1. Tandai tanggal gajian sebagai "tanggal zakat". Satukan momen menerima rezeki dengan momen mensyukurinya.
  2. Hitung sekali, jalankan otomatis. Gunakan kalkulator zakat untuk menetapkan nominal, lalu pasang transfer terjadwal ke lembaga amil pilihan Anda.
  3. Evaluasi saat penghasilan berubah. Naik gaji, dapat bonus, atau pindah kerja? Hitung ulang kewajiban zakat Anda.
  4. Arsipkan bukti setoran. Selain bukti ibadah, dokumen ini yang dipakai sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011.
  5. Rangkai dengan ibadah harian. Kedisiplinan zakat tumbuh dari kedisiplinan ibadah secara umum. Menjaga sholat lima waktu tepat waktu dan merutinkan dzikir pagi petang membentuk kesadaran bahwa seluruh rezeki adalah titipan.
  6. Ajak keluarga. Ceritakan kepada pasangan dan anak mengapa ada 2,5 persen yang selalu keluar setiap bulan. Nilai kedermawanan paling efektif diajarkan lewat teladan, sebagaimana adab-adab lain dalam adab islami sehari-hari.

Pada akhirnya, zakat penghasilan adalah cara syariat menjaga agar rezeki yang kita terima setiap bulan tidak berhenti pada diri sendiri. Nominalnya hanya 2,5 persen, tetapi dampaknya bagi penerima dan bagi kebersihan harta kita jauh melampaui angka itu.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar zakat penghasilan

TBerapa nisab zakat penghasilan?

Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun. Untuk 2026, BAZNAS menetapkannya sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan lewat SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, dengan acuan harga rata-rata emas 14 karat sepanjang 2025. Bila ditunaikan bulanan, nisab bulanannya adalah seperdua belas (1/12) dari nilai 85 gram emas.

TBagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

BAZNAS menuliskan rumusnya sebagai 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam satu bulan. Contohnya, penghasilan Rp10.000.000 per bulan yang telah mencapai nisab dikenai zakat Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.

TApakah zakat penghasilan boleh dibayar bulanan?

Boleh. Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan saat menerima gaji bila penghasilan bulanan telah mencapai nisab bulanan, atau ditunaikan setahun sekali bila total setahun mencapai nisab 85 gram emas.

TDihitung dari penghasilan kotor atau bersih?

NU Online mengulas tiga wacana: bruto, dipotong biaya operasional kerja, atau neto setelah kebutuhan pokok. NU menyimpulkan mengeluarkan dari penghasilan kotor lebih afdlal karena lebih hati-hati, meski tetap mencatat sebagian ulama membolehkan pemotongan lebih dahulu. Laman BAZNAS sendiri tidak memakai istilah bruto atau neto, hanya mencontohkan hitungan dari penghasilan utuh.

TBagaimana jika penghasilan saya tidak tetap setiap bulan?

BAZNAS menyebut langsung kasus profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak. Bila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, penghasilan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung lebih dahulu, kemudian zakat ditunaikan bila sudah cukup nisab.

TApakah zakat penghasilan bisa mengurangi pajak?

Yang diatur undang-undang adalah pengurangan penghasilan kena pajak, bukan pengurangan jumlah pajaknya. UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 22 menyatakan zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan Pasal 23 menegaskan bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

TSiapa saja yang berhak menerima zakat penghasilan?

UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 25 mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Rinciannya mengacu QS At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, jalan Allah, dan orang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar zakat